peristiwa

Update Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis Drama Kolosal, Terungkap Rp10 Juta Masuk Kotak Amal Masjid Istiqlal

Rabu, 16 April 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah - barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. ( Unsplash/Mufid Majnun)

HARIAN MERAPI - Fakta terbaru muncul dalam perkembangan kasus uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.

Sekar Arum ditangkap polisi pada Rabu, 2 April 2025 pukul 21.00 WIB lalu terkait dugaan pengedaran uang palsu.

Saat itu, Sekar Arum melakukan transaksi pembelian di Lippo Mall Kemang dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya berhasil lolos.

Baca Juga: Rugi Hampir Rp1 Miliar, Mitra Dapur MBG Lapor Polisi karena Belum Dibayar

Pada hari dan toko yang sama, ia mencoba melakukan transaksi lagi namun gagal karena kasir mengecek uang dengan sinar UV.

“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, saat transaksi dengan uang cash 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan pada 12 April 2025 lalu.

“Barang buktinya sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000, untuk total Rp223.500.000,” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah usai Geledah 3 Lokasi Penyelidikan Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO di PN Jakarta

Dalam penyidikan terbaru, terungkap bahwa Sekar Arum sempat memberi sumbangan senilai Rp10 juta ke Masjid Istiqlal dengan menggunakan uang palsu tersebut.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran, jadi sehari sebelum Lebaran, katanya buat masukin ke kotak amal,” kata Teddy kepada awak media pada Selasa, 15 April 2025.

“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta, (ke) Masjid Istiqlal,” tambahnya.

Baca Juga: Aksi Cabul Dokter Kandungan yang Viral Terjadi Bukan pada Tahun 2025, Kini Sudah Dilarang Praktik di Seluruh Wilayah Garut

Sekar Arum saat ini menjadi tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP, ancaman pidana 15 tahun penjara. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB