peristiwa

Sat Reskrim Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite

Rabu, 16 April 2025 | 20:45 WIB
Sat Reskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dua orang pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.

Kasat Reskrim AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (16/4/2025) dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Rugi Hampir Rp1 Miliar, Mitra Dapur MBG Lapor Polisi karena Belum Dibayar

“Pada saat petugas melintas di jalur / jalan lingkar timur Sukoharjo (Nirmala Suri ke Timur) tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sabtu (22/03), ditemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir," terang AKP Zaenudin.

"Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘kencing BBM’,” terang AKP Zaenudin.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya merupakan warga Wonogiri dan karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali.

Keduanya kedapatan sedang memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman.

Baca Juga: Aksi Cabul Dokter Kandungan yang Viral Terjadi Bukan pada Tahun 2025, Kini Sudah Dilarang Praktik di Seluruh Wilayah Garut

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Zaenudin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kendaraan bermotor Hino truk tangki, satu unit handphone.

Kemudian, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon merek Le Minerale, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam.

Baca Juga: Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 M

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB