peristiwa

Polresta Sleman Temukan Seorang Gadis Remaja yang Dilarikan Pacarnya Setelah Sebelumnya Dilaporkan Hilang

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:15 WIB
AKP Riski Adrian SIK, didampingi Ipda Albertus Bagas Satria STrK saat memberikan keterangan. (Samento Sihono)

Ibu korban lalu membuat laporan polisi terkait persetubuhan anak.

Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan, baju dan handphone. Saat melakukan hubungan badan itu sempat dilakukan perekaman," ungkapnya.

Baca Juga: Libas FCBS 2-0, Manchester United Lolos Babak 16 Besar Liga Europa

Akibat perbuatannya, pelaku kini terjerat undang-undang perlindungan anak yakni Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17/2016. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB