Ibu korban lalu membuat laporan polisi terkait persetubuhan anak.
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan, baju dan handphone. Saat melakukan hubungan badan itu sempat dilakukan perekaman," ungkapnya.
Baca Juga: Libas FCBS 2-0, Manchester United Lolos Babak 16 Besar Liga Europa
Akibat perbuatannya, pelaku kini terjerat undang-undang perlindungan anak yakni Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17/2016. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. *