peristiwa

Anak luka parah terjepit lift, orang tua mendesak pengelola bertanggung jawab

Minggu, 5 Januari 2025 | 08:45 WIB
Orang tua korban menunjukkan bukti laporan ke Polsek Depok Timur (Foto: Samento Sihono )



HARIAN MERAPI - Orang tua korban anak terjebak di lift Transmart Maguwoharjo Depok Sleman, inisial RH (11), mendesak pengelola untuk bertanggung jawab. Alasannya, pengelola kurang bertanggung jawab.

"Anak saya (RH) harus menjalani perawatan di RS JIH. Biaya di rumah sakit mencapai Rp 75 juta, tetapi pihak pengelola mal hanya mau memberi Rp 3,4 juta," beber orangtua RH, Eka Hadi W dan Syarifah, Minggu (5/1).

Dijelaskan Eka, anaknya terluka saat mencari jalan keluar dari lift yang macet. Karena terjatuh hingga terluka cukup parah. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Peresmian gedung baru SDIT Anak Sholeh Sedayu, pengajiannya diisi oleh mantan kepala sekolah

"Kami hanya minta tanggung jawab yang layak baik materiil maupun moril mengingat anak saya sampai saat ini masih pemulihan dan trauma," tandasnya.

Didampingi penasihat hukum Muhammad Ikbal SH, Eka menjelaskan kejadian bermula pada 28 September 2024 pukul 18.00 WIB. Saat itu RH di lantai 1, bermaksud mencari ayahnya selepas sholat di lantai 3 dengan lift.

Namun begitu lift naik, tiba-tiba berhenti di lantai 3, kemudian bergerak turun sendiri menunjukkan angka 2 atau lantai 2. Korban yang berada di lift tersebut panik, berteriak minta tolong sembari memencet tombol lift.

Bahkan, lift tetap macet saat tombol emergency di pencet. Korban berusaha keluar, menemukan tali untuk turun ke bawah, sampai di depan pintu lantai 1. Karena kelelahan, korban terjatuh hingga tangan retak, bergeser dan luka di pinggul.

Baca Juga: Inilah jenis-jenis kendaraan yang terkena PPN 12 persen, simak spesifikasinya

Dengan kondisi luka, korban berusaha menyelamatkan diri, hingga berhasil mencongkel pintu lift lantai 1 dan berteriak meminta tolong. Teriakan korban didengar satpam dan berhasil membuka pintu lift.

"Saat pintu lift berhasil dibuka, anak saya sudah berlumuran oli dan darah. Bisa dibayangkan kalau anak saya tidak bisa keluar," ucapnya.

Setelah kejadian sudah dilakukan mediasi dengan pihak transmart. Kendati demikian tidak membuahkan hasil hingga secara resmi dilaporkan polisi, jika pidana terbukti bisa diajukan perdatanya untuk ganti rugi.

Lanjut Eka, pihaknya melapor ke Polsek Depok Timur 7 Oktober 2024. Diharapkan kasus pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat ini bisa segera masuk ke pengadilan dan bisa mendapat keadilan.

Baca Juga: Calon pengantin harus lakukan skrining kesehatan, ini rekomendasi mahasiswa UI untuk penghematan biaya

Kapolsek Depok Timur Kompol Rahmad Yulianto SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi untuk proses penyidikan. Pihak pengelola Transmart Maguwo juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB