peristiwa

Seret Clurit di Jalanan, Dua Remaja di Salatiga Diamankan Polisi dari Polres Salatiga

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Dua tersangka yang seret clurit di jalanan diperiksa di Polres Salatiga. (Dok Humas Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Dua remaja di Salatiga diamankan Polres Salatiga setelah terbukti membawa dan memilki senjata tajam berbentuk clurit dan pedang, yang sebelumnya diseret di jalanan sambil mengendarai sepeda motor, pada Selasa (27/08/2024) lalu.

Keterangan yang dihimpun Selasa (27/8/2024) tengah malam lalu, warga saat sedang duduk-duduk di salah satu bengkel milik temannya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, melihat sekelompok pengendara sepeda motor berboncengan, membawa senjata penusuk jenis sabit dan jenis pedang.

Mereka menyeret senjata clurit dan pedang tersebut di jalanan, beberapa warga mengejar kelompok tersebut serta menghubungi Polres Salatiga.

Baca Juga: Gerindra Akhirnya Usung Robby Hernawan-Nina Agustin di Pilkada Salatiga 2024, Yuliyanto: Koalisi Pilpres

Setelah sampai di Jalan Osamaliki Sidorejo Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku dan sesaat kemudian petugas dari Polres Salatiga datang dan mengamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan remaja yang diamankan berinisial RPR alias Supret(18) warga Gogodalem Barat Gogodalem Bringin Kabupaten Semarang dan HAP (18) warga Bojong Bringin Kabupaten Semarang.

Mereka diduga melakukan Tindak Pidana "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu Nr 8 tahun 1948.

Baca Juga: Andika Perkasa Imbau Jaga Persatuan Jelang Pilkada Jateng 2024

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah senjata penusuk jenis clurit berwarna merah, bergagang kayu, ukuran panjang 110 Cm

Satu buah senjata penusuk jenis clurit berwarna ungu, bergagang kayu, ukuran panjang 75 cm.

Kemudian satu buah senjata penusuk jenis parang, bergagang besi ukuran panjang 70 cm dan satu unit SPM Honda Vario warna Hitam , No. Pol H-3289-JI.

Baca Juga: Ikuti Jejak Riza Patria, Marshel Widianto Mundur dari Pencalonan Pilkada Tangsel

"Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan," kata M Arifin. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB