peristiwa

Grebek rumah kontrakan, Polres Sukoharjo tangkap pengedar sabu

Sabtu, 9 Maret 2024 | 12:23 WIB
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap ( ANTARA/HO)

HARIAN MERAPI-Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Grogol. Polisi selain menangkap pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Sabtu (9/3) mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo. DAP berperan sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu.

DAP diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat Narkoba jenis sabu dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat di daerah Jebres, Kota Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 10 Maret 2024: manfaatkan waktu bersama pasangan untuk membicarakan semua hal yang tersembunyi

Setelah itu, paket Narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi melalui alamat atas petunjuk dari AN (DPO).

“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut sebanyak 2 paket Sabu seberat 1,84 gram,” Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino dalam keterangannya.

Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB