Pria 62 Tahun di Kulon Progo rekam adegan panas bareng selingkuhan, katanya untuk koleksi pribadi

photo author
Amin Kuntari, Harian Merapi
- Selasa, 9 Mei 2023 | 17:48 WIB
Pria di Kulon Progo ditangkap usai rekam adegan panas bareng selingkuhan. (Foto: Amin Kuntari)
Pria di Kulon Progo ditangkap usai rekam adegan panas bareng selingkuhan. (Foto: Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Pria asal Pekanbaru, Riau, TSI (62) diringkus petugas Polsek Nanggulan, Kulon Progo, lantaran mengancam dan memeras kekasih gelapnya, AN (31), warga Kalibawang. Dalam aksinya, TSI menggunakan video adegan panas bersama AN sebagai senjata untuk menakut-nakuti korban. Dia mengaku merekam adegan syur awalnya untuk koleksi pribadi.

Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi mengatakan, TSI ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Girimulyo, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan AN yang merasa diancam dan diperas TSI.

"Saat diinterogasi petugas, TSI mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan ke Polsek Nanggulan," kata Pambudi.

Kapolsek menguraikan, kasus ini bermula saat TSI dan AN menjalin hubungan terlarang sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Ramalan zodiak Scorpio besok 10 Mei 2023, bahkan saat liburan pun, masalah pekerjaan masih ada di pikiran

Keduanya diketahui sama-sama memiliki pasangan resmi, namun menjalani hubungan jarak jauh. TSI mengenal dekat AN sejak AN berobat ke klinik pengobatan alternatif tempat TSI bekerja. Mereka akhirnya berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan badan.

"Saat berhubungan badan, TSI memvideo dengan alasan untuk kenang-kenangan," imbuh Pambudi.

Namun ternyata, video syur tersebut justru digunakan TSI untuk mengancam AN saat AN ingin mengakhiri hubungan asmara keduanya. Tidak hanya itu, TSI juga memeras AN, meminta uang sebesar Rp 15 juta. Jika tidak diberikan, TSI akan memberitahu suami AN dan menyebarkan video syur mereka.

"Hal ini membuat korban ketakutan sehingga menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku di wilayah Kembang, Nanggulan," ungkap Pambudi.

Lantaran merasa uang yang diserahkan AN masih kurang, TSI terus meminta kekurangan sebanyak Rp 10 juta. Lantaran AN tidak punya uang, permintaan tersebut tidak disanggupi. Sebaliknya, AN justru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Nanggulan hingga berujung pada penangkapan TSI.

Baca Juga: Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup, inilah beberapa poin yang beratkan hukuman

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya HP, topi, kacamata dan uang tunai Rp 375.000. Terhadap TSI, disangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, TSI mengaku hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka. Sebelum berpacaran, keduanya sudah intens berkomunikasi sejak Januari 2023. Terkait perekaman saat melakukan hubungan badan, TSI berdalih untuk koleksi pribadi.
"Saya rekam itu untuk ditonton sendiri," katanya.

Namun lantaran AN minta putus, TSI kemudian menggunakan video syur keduanya untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Spontan saja saya gunakan itu," ucapnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X