Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Karanganyar, Ini Jumlah Barang Bukti Pil yang Diamankan

photo author
Redaksi Merapi, Harian Merapi
- Senin, 10 April 2023 | 12:30 WIB
Tersangka pengedar pil koplo ditangkap polisi Polres Karanganyar.  (Abdul Alim)
Tersangka pengedar pil koplo ditangkap polisi Polres Karanganyar. (Abdul Alim)

Konsumsi pil koplo memberi efek menenangkan namun juga adiktif dan beracun.

Untuk tersangka RM dikenakan Primer Pasal 196, Subsider Pasal 197, Undang-Undang republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 Ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Gerindra Jateng dukung Prabowo capres Koalisi Besar, harap PDIP ikut bergabung

Sementara untuk HM dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 196, subsider Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X