Tangkap Dua Pengedar, Polres Sukoharjo Amankan Sabu Hampir 1 Kilogram di Kartasura

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Jumat, 17 April 2026 | 20:30 WIB
Barang bukti sabu dan pil inex hasil operasi Polres Sukoharjo.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Barang bukti sabu dan pil inex hasil operasi Polres Sukoharjo. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Ia mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp11 juta.

Sementara itu, tersangka NUH alias VIA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BERKAH BAROKAH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sistem transaksi dilakukan dengan metode bayar setelah barang terjual.

AKP Ari Widodo mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Semifinal Liga Europa Sajikan Duel Tim Inggris dan Braga vs Freiburg

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO,” ujar AKP Ari Widodo.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 'Silaturahmi' Lewat Jendela, Guru Gasak Rp75 Juta Milik Keluarga di Temanggung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X