HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Kartasura.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (17/4/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Diduga Mencuri, Bupati Gunungkudul Janji Tak Tolerir Pelanggaran
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang perempuan berinisial NUH alias VIA (35) di rumahnya di Desa Pucangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan percakapan dalam ponsel milik tersangka yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pria berinisial J alias KEROK (45).
Berdasarkan temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan dan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan tersangka J alias KEROK di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
Baca Juga: Eksekusi rumah di Sorosutan mendadak tertunda, GeBUKK klaim perjuangan berbuah hasil
Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total kurang lebih 910,06 gram.
Selain itu, ditemukan pula 576 butir pil inex yang terbagi dalam dua jenis warna, yakni pink dan cokelat, masing-masing sebanyak 288 butir.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Kemensos hadir untuk Azril, bantuan dan pendampingan diberikan usai kasus viral
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J alias KEROK mengaku berperan sebagai pengedar yang bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan narkotika atas perintah NUH alias VIA.