HARIAN MERAPI - Orangtua atau pasangan suami istri, Wahyudi dan Yati Rahayu meminta penyidik Kepolisian Polres Bantul untuk meminta para pelaku pembuahan terhadap anaknya, almarhum Wahyu Adi Setiawan (24) di Sutopadan Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk dihukum berat.
Hal ini dikarenakan akibat perbuatan para pelaku, nyawa korban Wahyu melayang.
"Kami berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anak saya. Sebelum kejadian tidak ada permasalahan, tetapi setelah pelaku tertangkap baru bilang katanya anak saya mencuri motor. Kalau anak saya mengambil motor kok tidak ada panggilan polisi atau penangkapan terhadap anak saya," ujar Yati dalam keterangan persnya usai menyaksikan rekonstruksi di Polres Bantul, Selasa (22/7/2025).
Diakui Yati, sebelum anaknya menjadi korban pembunuhan, salah satu pelaku Akbar Wibowo (AW) pernah terkena kasus penganiayaan adiknya atau paman korban sekitar setahun lalu.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak berwajib namun kedua belah pihak akhirnya sepakat damai.
Setelah itu ada masalah lain lagi dengan adanya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Wahyu.
Selama ini korban tak pernah cerita dan para pelaku juga tidak pernah menyampaikan keluhan atau perbuatan korban kepada orang tuanya.
"Awalnya anak saya dituduh mencuri dan orang yang mengaku motornya hilang sudah membuat laporan ke Polsek Kasihan. Tapi kalau pelakunya anak saya selama ini tak ada panggilan dari kepolisian dan rekaman CCTV terkait aksi pencurian juga tidak ada, ini hanya alibi para pelaku karena ketangkap polisi," imbuh Yati menerangkan.
Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, 7 Kali Guguran Lava ke arah Kali Sat
Dari kasus pembunuhan itu, polisi menetapkan empat tersangka yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20).
Sementara penasihat hukum orangtua korban, Chrisna Harimurti SH MH, Deni Kuncoro Sakti SH MH dan Nanda Aprilo Saputra SH dari Dari LBH Dharma Yudha mengaku akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut.
Pihaknya menyoroti penerapan pasal yang ditetapkan penyidik.
Kalau perbuatan para pelaku diduga ada awalan atau perencanaan mestinya diterapkan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP.
Bila menggunakan pasal 170 ayat 3 KUHP yakni menggunakan tenaga bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia dinilai terlalu ringan.