HARIAN MERAPI - Diduga melakukan pencurian handphone milik calon penumpang KA Manahan, pria berinisial S (72) warga DKI Jakarta dan M (42) warga Purworejo, diamankan petugas di Stasiun Brambanan, Jumat (3/1/2024).
"Tindakan cepat dan sigap oleh petugas berhasil mengamankan situasi tanpa mengganggu operasional stasiun maupun perjalanan kereta api," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan awal, kejadian bermula ketika seorang calon penumpang menyadari bahwa handphone hilang. Saat itu, korban teringat saat terakhir di area merokok stasiun Yogyakarta.
Korban lantas melapor kejadian ini kepada petugas pengamanan KA. Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan pelacakan hingga diketahui pelaku naik KRL relasi Yogyakarta-Palur keberangkatan pukul 10.56 WIB.
Baca Juga: KS cabut gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Sleman, ini alasannya...
"Dengan koordinasi yang baik antara korban dan petugas pengamanan di beberapa stasiun, pelaku berhasil tertangkap di Stasiun Brambanan, sekira pukul 11.45 WIB," katanya.
Pelaku berhasil diamankan di area sekitar stasiun tanpa perlawanan, saat digeledah ditemukan barang bukti handphone korban. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Gedongtengen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada petugas yang berdinas dan kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa kereta api," tandasnya.
Krisbiyantoro menambahkan, Daop 6 senantiasa berupaya menjaga ketertiban di seluruh wilayah operasional, khususnya di stasiun dan kereta api. Ini merupakan komitmen terhadap keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Oleh karenanya kami akan menangani dengan serius segala tindakan kriminalitas yang terjadi di area perkeretaapian. Mari menjaga keamanan dan kenyamanan bersama saat bertransportasi," pungkas Krisbiyantoro.(*)