Mau Gaya-gayaan, Aksi Freestyle Gagal Malah Tabrak Warung Angkringan dan Dihajar Massa

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 15:20 WIB
Gagal aksi freestyle nabrak angkringan dan dihajar massa. (Dok Polresta Yogyakarta)
Gagal aksi freestyle nabrak angkringan dan dihajar massa. (Dok Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Gagal freestyle dengan sepeda motor yang dikendarai, dua orang pemuda berinisial MA (24) dan UB (29) warga Ngawen Gunungkidul, justru menabrak warung angkringan, Selasa (3/9/2024).

Warga yang geram dengan ulah freestyle kedua pemuda ini sempat menghajar secara bersama-sama. Beruntung anggota Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan keduanya.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan gegara gaga frestyle tersebut.

Baca Juga: Tim KPU Salatiga Verifikasi Ijazah Paslon Pilkada Salatiga 2024, Dua Paslon Sudah Dilakukan di Semarang dan Blora

Akibat kejadian itu, warung angkringan milik Ny Paijah di jalan Serangan Notoprajan Ngampilan hancur lebur.

"Pemicunya diduga karena menjumpingkan motornya dan oleng jatuh menabrak warung angkringan, sekira pukul 01.50 WIB," kata Sujarwo.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat motor Megapro Nopol AB 6289 DW yang dikendarai MA berboncengan dengan UB melaju dari arah Utara Jalan Letjend Suprapto Ngampilan ke barat dengan kecepatan tinggi.

Setelah sampai di lokasi, pengendara motor menjumpingkan motornya dan oleng jatuh menabrak sebuah angkringan.

Baca Juga: Motor BBM tenyata bisa dikonversi ke motor listrik, begini caranya

Motor menabrak anglo yang ada di angkringan yang kebetulan banyak pembeli.

Warga sekitar dan pembeli yang emosi lantas menghakimi kedua pemuda tersebut. Petugas yang sedang patroli mengetahui informasi itu, kemudian mengamankan keduanya ke Pos Polisi Ngabean dari amukan massa.

"Kedua remaja itu masih dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Kasus ibu bunuh anak tiri di Pontianak, begini langkah Kementerian PPA

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK kepada semua warga masyarakat agar dalam penyelesaian perkara tidak dengan main hakim sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X