HARIAN MERAPI - Tindak pidana korupsi yang kerap dibongkar aparat penegak hukum di Indonesia ternyata bukan hanya persoalan suap menyuap.
Bahkan, korupsi tidak hanya melibatkan pejabat negara, tapi berpotensi dilakukan masyarakat.
Jaksa KPK yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DIY, Ferdian Adi Nugroho menjelaskan, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Dua Orang Pria-Wanita Tewas Tertimpa Pohon Ambruk di Ring Road Utara Monjali Sleman
"Jenis pertama adalah kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang. Ini dilakukan pejabat negara," kata Ferdian saat menjadi narasumber Penyuluhan Hukum di Lab Public Relation Stratejik, Kampus II UPN 'Veteran' Yogyakarta, Jumat (21/11/2025).
Acara yang diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UPN 'Veteran' Yogyakarta ini mengangkat tema 'Penguatan Kesadaran Hukum, Mitigasi Risiko Hukum dan Etika Digital dalam Mencegah Keterlibatan Tindak Pidana di Era Digital'.
Kedua, lanjutnya, adalah suap menyuap. Baik pemberi suap maupun penerima akan berhadapan dengan sanksi hukum jika terbukti melakukan.
Ferdian menyebut, jenis korupsi yang lainnya adalah penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dinyatakan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Bahkan, tindak kejahatan ini telah terjadi di semua lini sehingga membutuhkan penanganan khusus," tegasnya.
Ironisnya, masyarakat berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, baik secara sadar maupun tidak.
Baca Juga: Waktu makin mepet, begini kondisi proyek besar TWR Salatiga terkini
"Misalnya membuat SIM, dijalani saja prosesnya sesuai aturan, jangan mencari-cari kemudahan," ucapnya.