Ferdian kemudian meminta agar masyarakat berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mahasiswa sebagai masyarakat berpendidikan tinggi juga perlu andil memerangi kejahatan ini.
"Minimal jangan melakukan. Kegiatan penyuluhan seperti ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi. Kami berikan pemahaman tentang korupsi berikut regulasinya dengan harapan bisa menjadi sarana edukasi," tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menegaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat negara saja, melainkan juga membutuhkan peran masyarakat terutama generasi muda sebagai elemen bangsa.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Tasikmadu Karanganyar, Satu Korban Tewas
Masyarakat harus bersatu mewujudkan Indonesia bersih dan berkeadilan demi masa depan bangsa yang lebih baik.
"Pemberantasan korupsi bisa dimulai dari diri sendiri. Di antaranya dengan berkata jujur, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi dan menolak indikasi penyimpangan," katanya.
Sementara itu, Koorprodi Magister Ilmu Komunikasi UPN 'Veteran' Yogyakarta, Assoc Prof Dr Edwi Arief Sosiawan SIP MSi CIIQA CIAR CPM (Asia) menjelaskan, UPN merupakan kampus bela negara yang wajib mematuhi aturan hukum. Penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi dIY diharapkan menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa MIKOM UPN 'Veteran' Yogyakarta.
"Sehingga ketika para mahasiswa S2 ini nantinya menjadi penjabat negara, mereka sudah memiliki pemahaman tentang aturan hukum dan memiliki prinsip untuk tidak melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Kasus dugaan korupsi di BPKH, KPK akan dalami perbedaan harga dengan negara lain
Penyuluhan hukum diwarnai diskusi dengan para mahasiswa. Pada kesempatan ini, juga dilakukan pembahasan tentang UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. *