pendidikan

Libatkan orang tua, Disdikbud Sukoharjo terapkan jam wajib belajar anak di rumah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Arsip foto - Guru menyampaikan materi pembelajaran menggunakan smart board atau papan tulis interaktif kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)



HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terapkan jam wajib belajar bagi anak sekolah mulai pukul 19.00-04.00 WIB.

Pada jam tersebut anak mendapatkan pengawasan khusus orang tua di rumah untuk belajar dan dilarang beraktivitas di luar kecuali dalam kondisi tertentu dengan tetap mendapat pendampingan orang tua atau keluarga.

Sebagai bentuk pengawasan penerapan jam wajib belajar di luar rumah maka dilakukan patroli oleh petugas.

Baca Juga: Wali Kota Magelang Ajak Gen Z Berani Investasi, Bukan Sekadar Jadi Konsumen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Havid Danang PW, Rabu (22/10) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo menjalankan program jam wajib belajar anak sekolah. Penerapan dilakukan sebagai maksud agar anak memiliki karakter dan berpendidikan.

Sebelum program diterapkan telah dilakukan penandatanganan bersama komitmen jam wajib belajar melibatkan semua pihak. Program tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemkab Sukoharjo.

Jam wajib belajar diterapkan mulai pukul 19.00-04.00 WIB. Penerapan dilakukan pada hari sekolah dengan pengawasan penuh melibatkan orang tua. Artinya pada saat jam wajib belajar diterapkan anak harus berada di rumah dengan didampingi orang tua atau keluarga melakukan aktivitas belajar. Anak dilarang beraktivitas di luar rumah sendiri tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.

Pada saat jam wajib belajar anak selama di rumah bersama orang tua atau keluarga juga dilarang menggunakan gadget atau handphone. Hal ini menjadi bagian penting pelaksanan program agar anak fokus belajar.

Baca Juga: DPRD Sleman Minta Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda jika Revitalisasi Belum Sempurna

"Disdikbud Sukoharjo menerapkan jam wajib belajar mulai pukul 19.00-04.00 WIB dengan pengawasan melibatkan orang tua belajar di rumah dan dilarang beraktivitas di luar. Selama belajar anak juga dilarang bermain gadget atau handphone," ujarnya.

Disdikbud Sukoharjo juga sudah meminta kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah dan guru mendukung program jam wajib belajar. Salah satunya dengan bentuk pengawasan pelaksanaan program. Anak dapat dipantau hasil belajar di rumah bersama orang tua saat kembali beraktivitas di sekolah.

"Guru juga dapat memantau melalui evaluasi belajar anak di rumah bersama orang tua. Pembelajaran di sekolah dapat di pantau," lanjutnya.

Disdikbud Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran imbauan kepada semua sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Diharapkan semua sekolah dapat membantu terlaksananya program jam wajib belajar.

Baca Juga: Rian/Rahmat Tantang Sabar/Reza di Babak 16 Besar French Open 2025

Havid menjelaskan, anak meski menerapkan jam wajib belajar di rumah namun masih mendapat kelonggaran tetap beraktivitas di luar saat ada kepentingan tertentu dengan pendampingan penuh orang tua atau keluarga. Kelonggaran diberikan untuk memberi kesempatan pada anak yang memiliki kepentingan tertentu bersama orang tua dan keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini