pendidikan

Sekolah swasta gratis tak mungkin digelar tahun ini, begini alasan dari Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 | 16:15 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat ditemui di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad )

HARIAN MERAPI - Pelaksanaan sekolah swasta gratis tidak mungkin dapat dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

Hal itu dikemukakan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, di Jakarta, Senin (16/6/2025).

"Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada," katanya seperti dilansir Antara.

Meski demikian, Atip menyebutkan pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan untuk segera mematangkan konsep sekolah swasta gratis.

Baca Juga: Kambali, sosok inspiratif penggerak kemandirian disabilitas yang ajarkan baca Alquran Braile

Menurut dia, kolaborasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan menjadi perhatian utama, sebab anggaran menjadi esensi dari implementasi kebijakan tersebut.

"Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya, seperti itu. Jadi, kita melakukan koordinasi-koordinasi," ucap Atip Latipulhayat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga: Wasiat bunuh diri bikin geger

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," katanya.(*)

Tags

Terkini