pendidikan

Ada kekhawatiran dan ketakutan TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi, civitas academica UMY sampaikan enam sikap

Minggu, 23 Maret 2025 | 09:30 WIB
Suasana pernyataan sikap civitas academica UMY terhadap RUU TNI. (Foto: Sulistyanto  )



HARIAN MERAPI- Setelah mencermati disahkannya RUU TNI menjadi UU oleh DPR, kami menangkap kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil.

Kekhawatiran dan ketakutan masyarakat cukup beralasan, antara lain dari proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan dan seolah sembunyi-sembunyi.

Bahkan, mengabaikan aspirasi publik secara luas. Terlebih substansi perubahan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi.

Baca Juga: Megakorupsi Pertamina, tetap merugikan rakyat, ini sebabnya

Hal tersebut dipaparkan Wakil Rektor Universitas Muhamamdiyah Yogyakarta (UMY) Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag dalam acara pernyataan sikap civitas academica UMY terhadap RUU TNI.

Kegiatan yang digelar di Selasar Gedung AR Fakhruddin UMY, Sabtu (22/3/2025), dihadiri pula oleh sebagian pejabat struktural, dosen dan mahasiswa UMY.

Dijelaskan pula oleh Prof Zuly, setidaknya ada tiga hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi, sebagai berikut:

Pertama, perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos. Kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14, dan

Ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun.

Baca Juga: Ini persiapan yang harus dilakukan pemudik yang menggunakan sepeda motor, pastikan mesin dalam kondis prima

Selain itu bisa diperpanjang dua kali atau dua tahun sesuai dengan kebutuhan. Artinya pula RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas. “Keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi, sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi,” urainya.

Sedangkan pakar hukum tata negara UMY Prof. Iwan Satriawan, MCL., Ph.D. menyampaikan, TNI dan POLRI dituntut untuk bersikap profesional dalam tugasnya.

“Tidak akan ada demokrasi yang transparan jika TNI memasuki ranah sipil, hanya akan terjadi ketakutan di masyarakat,” tandas Prof Iwan.

Ditambahkan, persoalan seperti ini sudah pernah dibahas pada masa reformasi. Prinsip dari TNI menurut UUD adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Halaman:

Tags

Terkini