Puan Maharani Ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pemerintah Terkait Pengesahan UU TNI di Momen Ramadhan: Jangan Berprasangka Negatif

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:55 WIB
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pengesahan UU TNI. ( Instagram/puanmaharaniri)
Puan Maharani ajak masyarakat untuk tidak berburuk sangka pada pengesahan UU TNI. ( Instagram/puanmaharaniri)

HARIAN MERAPI - Puan Maharani meyakinkan jika pengesahan UU TNI yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 itu tidak akan mengganggu supremasi sipil.

Selain itu, Ketua DPR RI ini juga mengatakan kalau segala kekhwatiran dan kecurigaan pada UU TNI tidak akan terjadi.

“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” kata Puan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Sidang Investasi Bodong Disidangkan di PN Karanganyar, Pengacara Korban Tak Puas, Ini Penyebabnya

Puan menjabarkan jika TNI masih tetap tidak boleh berbisnis, tidak berpolitik, dan pensiun dini saat harus menduduki jabatan tertentu.

“Tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi itu harus, dan bahkan kalau di luar dari pasal 47, bahwa cuma 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif,” ujar Puan.

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI mengizinkan anggota aktif untuk menjabat di 10 bidang jabatan sipil.

Dengan pengesahan revisi ini, kini ada 14 bidang yang bisa dijabat oleh anggota TNI aktif.

Baca Juga: Polres Temanggung Sita 2.653 Knalpot Tidak Standar Alias Knalpot Brong dan Dimusnahkan

Untuk jabatan sipil di luar 14 bidang, Puan menegaskan jika anggota TNI harus mundur atau pensiun dini.

Puan juga menyinggung tentang momen Ramadhan untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah.

“Belum apa-apa berburuk sangka, ini Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu,” ucapnya.

Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat di Bulan Ramadan

“Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berprasangka negatif dulu,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X