pendidikan

Kriminalisasi terhadap guru bahayakan sistem pendidikan di Indonesia

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi.Ratusan siswa-siswi SMP dan SMA dan guru di wilayah Gunungkidul memenuhi aula pertemuan di SMAN 1 Karangmojo dalam Semarak Literasi 'Menyulam Cerita: Jelajahi Dunia Melalui Kata' yang merupakan program Bakti BCA untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa di berbagai wilayah di Indonesia. (Istimewa)

HARIAN MERAPI - Beberapa waktu belakangan ini marak kasus kriminalisasi guru yang dilakukan oleh orang tua murid.

Kriminalisasi yang marak terjadi tersebut biasanya disebabkan pemberian hukuman edukatif dari guru kepada kepada muridnya.

Banyaknya kriminalisasi tersebut dapat membahayakan sistem pendidikan, sebab tindakan tersebut bertolak belakang dengan cakupan tugas dari profesi guru.

Baca Juga: Pencemaran sungai di Bantul masuk kategori sedang, ini yang dilakukan DLH

Wakil Sekjen Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir menyatakan bahwa pemberian hukuman edukatif masuk dalam tugas profesi guru, dan dijamin undang-undang.

"Jadi nanti guru membiarkan saja bila ada murid yang berperilaku menyimpang, akhlaknya kurang baik, tidak ditegur, dihukum karena takut dikriminalisasi. Ini bahaya buat sistem pendidikan.” kata Dudung di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dia mengingatkan tentang fungsi pendidikan nasional mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa sebagaimana tertulis pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dia menjelaskan pemberian hukuman edukatif bagian dari proses pendidikan untuk mengembangkan kemampuan watak murid.

Baca Juga: Sebuah Mobil Terbakar di Tempel, Pengemudi Alami Luka Bakar, Ini kronologinya

Oleh sebab itu, ia mengatakan pencegahan dan penindakan kekerasan pada satuan pendidikan sebaiknya tidak luput pula melihat guru sebagai pihak yang sama-sama rentan menjadi korban kekerasan, baik verbal, ancaman, maupun fisik

"Meskipun kami punya lembaga bantuan hukum, namun tetap perlu ada penguatan edukasi dan literasi terkait hak dan kewajiban guru dalam mendidik kepada orang tua murid," ujar Dudung.

Namun begitu, ia mengakui ada guru yang memberikan hukuman edukatif dengan berlebihan dan tidak sesuai usia murid sehingga penguatan sumber daya guru menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Inilah Jenderal Agus Subiyanto, mantan Danpaspampres yang sekarang jadi Kasad

Penguatan sumber daya guru tersebut, katanya, dapat berupa pemberian pelatihan agar metode pengajaran dan pendidikan guru, termasuk pemberian hukuman edukatif, menyesuaikan dengan perkembangan perilaku dan psikologi murid saat ini, sejalan dengan Kurikulum Merdeka.

Dia mengakui tidak sedikit guru yang metode pengajarannya tidak diperbaharui dan terkesan otoriter bagi murid zaman sekarang akibat guru tersebut sibuk mengerjakan beban tugas administratif sehingga tidak memiliki waktu untuk meningkatkan kapasitas ilmu.

“Karena itu, menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari kekerasan perlu kolaborasi dan sinergi banyak pihak agar semuanya terlindungi, tidak hanya salah satu pihak saja,” ujar Dudung.(*)

Tags

Terkini