HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai memberlakukan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2023/2024 serentak di semua jenjang pendidikan dari PAUD, TK, SD dan SMP.
Penetapan lima hari sekolah di Sleman tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Aturan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai serta Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Langgar Aturan Pengelolaan TKD, 3 Perumahan di Ngaglik Sleman Disegel Satpol PP DIY
“Mulai tahun ajaran baru ini Pemkab Sleman telah memutuskan untuk menerapkan lima hari sekolah,” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Senin (3/7/2023).
Kustini menjelaskan, keputusan penerapan lima hari sekolah ini setelah dilakukan survei sebelumnya kepada guru, tenaga pendidik, orang tua dan siswa.
“Sudah dilakukan survei mendalam oleh Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan,” kata Kustini.
Menurutnya, berdasarkan total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah. Alasannya, waktu di sekolah menjadi lebih lama dan pulang sekolah menjadi lebih sore.
“Mereka beranggapan jika sekolah sampai sore maka tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal,” terangnya.
Sedang dari total 904 responden orangtua/wali, 185 responden atau 21 persen menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah, salah satunya dikarenakan kekhawatiran anak-anak akan terlalu capek dari padatnya kegiatan belajar di sekolah.
Berdasarkan hasil survei tersebut, akhirnya diputuskan kebijakan lima hari sekolah. Lima hari sekolah ini digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum. Serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Besaran Tarif Parkir Bikin Bingung Wisatawan di Kota Yogyakarta
Lima hari sekolah juga digunakan bagi guru atau pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kustini menegaskan, pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.