Mekanisme bantuan itu, kata dia, bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) daerah atau melalui skema pendanaan lain seperti yang telah dilakukan Kabupaten Badung di Bali dan Kota Tangerang Selatan.
"Pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana membantu mereka belajar di swasta," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mendikdasmen juga mengaku tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penggabungan atau "merger" bagi SD yang kekurangan murid.
"Nanti guru-guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang mungkin digabung itu, kan gurunya jadi berlebih, dia bisa ditugaskan di sekolah swasta karena sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan guru ASN, baik dia PNS atau P3K dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta," ujar Mu'ti. *