Kabar Terbaru SPMB 2025, Mendikdasmen Pastikan Kuota Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi Ditambah

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 07:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).   (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

HARIAN MERAPI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti memastikan aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 segera diterbitkan.

"InSya-Allah, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum," ujar Abdul Mu'ti dikutip dari ANTARA saat diwawancara di Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2).

Menurut Mu'ti, sesuai regulasi tersebut, SPMB bakal memuat sejumlah perubahan aturan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. "Untuk SD aturan masih sama," ujarnya.

Baca Juga: Dibutuhkan Rp25 Triliun Per Bulan untuk Menjangkau 82,9 Juta Penerima MBG

Salah satu perubahannya adalah mengganti sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru, dengan sistem domisili yang memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.

"Jadi, bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal," kata dia.

Selain itu, persentase penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi dan afirmasi, ujar Mu'ti, juga bakal ditingkatkan.

Baca Juga: Danantara bisa dorong investasi transisi energi, asalkan....

Khusus untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), bakal menerapkan sistem rayon sehingga siswa diperbolehkan mendaftar ke SMA di luar kabupaten tempat tinggalnya, atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

"Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda," tutur Mendikdasmen.

Dalam aturan baru, lanjut Mu'ti, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan serta dipastikan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.

Baca Juga: Telisik Kasus Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak Mentah, Diduga Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Pembatasan itu untuk menghindari ketimpangan rasio siswa per kelas dengan jumlah tenaga pengajar, termasuk mencegah praktik "jual beli bangku" di sekolah negeri.

"Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi," ujar dia.

Mu'ti menyatakan bakal mendorong pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendidikan bagi mereka yang bersekolah di swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X