Ini yang perlu diketahui para orang tua, evaluasi belajar yang baru berkaca pada ujian-ujian terdahulu

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 12:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam acara Taklimat Media Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024)  (ANTARA/Mecca Yumna)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam acara Taklimat Media Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024) (ANTARA/Mecca Yumna)


HARIAN MERAPI - Sistem evaluasi belajar yang baru akan diterapkan dalam waktu dekat ini.


Sistem evaluasi belajar yang baru ini mengacu pada ujian-ujian terdahulu.


Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kementerian Komdigi kembali blokir akun selebgram yang promosikan judil, ini mereka


Ia mengatakan bahwa sistem evaluasi belajar yang baru nanti telah mempertimbangkan berbagai pengalaman dalam penyelenggaraan ujian-ujian serupa di masa lalu serta dalam belajar mengajar.

Ia menyampaikan hal tersebut sebagai respons dari pertanyaan awak media tentang kekhawatiran publik dalam penyelenggaraan ujian nasional, seperti memengaruhi kelulusan, akreditasi sekolah, serta kasus-kasus kecurangan.

"Yang pertama, kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi, satuan pendidikan yang tidak terakreditasi tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional. Nah yang kedua, saya tadi sampaikan bahwa yang kami lakukan adalah evaluasi hasil belajar. Nah, evaluasi hasil belajar itu bentuknya bisa bermacam-macam," kata Abdul Muti.

 Baca Juga: Begini tren perawatan tubuh dan kulit perempuan tahun 2025

Dia mencontohkan jenis-jenis evaluasi belajar, misalnya Ujian Penghabisan, kemudian Ujian Negara yang diikuti sekolah swasta agar ijazahnya diakui. Kemudian, ada Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), yang kemudian digantikan oleh Ujian Nasional yang sekaligus menjadi penentu kelulusan murid.

Setelah dievaluasi, katanya, Ujian Nasional tidak lagi jadi penentu kelulusan, tetapi kemudian ada Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

"Kelulusan itu tidak ditentukan dari ujian nasional, tapi ditentukan dari ujian sekolah. Karena, menurut undang-undang yang punya kewenangan untuk menentukan lulusan tidak lulus itu adalah satuan pendidikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi, sehingga yang tidak terakreditasi tidak bisa menjadi penyelenggara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2025 dengan Optimis

Dia mengatakan ada asesmen nasional (AN) yang berbasis komputer, dengan format sampling dan tidak menjadi penentu kelulusan.

Abdul Mu'ti menyebutkan banyak yang menilai AN belum memadai, mengingat sifatnya yang berupa sampling, contohnya tim Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi yang butuh hasil belajar yang sifatnya individual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X