Soal penghapusan sistem zonasi, begini sikap FSGI

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 18:55 WIB
Ilustrasi: Calon peserta didik baru bersama orang tuanya menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 3 Bae, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024).  (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi: Calon peserta didik baru bersama orang tuanya menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 3 Bae, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

HARIAN MERAPI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menekankan pentingnya upaya perbaikan dalam dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi.

Perbaikan tersebut, termasuk pencegahan tindakan kecurangan peserta yang dinilai menjadi salah satu persoalan pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami memberikan masukan bahwa kalau dalam PPDB online zonasi itu ada kendala dan gangguan di sana-sini, maka perlu diperbaiki," kata Heru seperti dilansir Antara, Senin (25/11/2024).

Heru menyoroti praktik menumpang kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) orang lain merupakan salah satu tindakan kecurangan yang terjadi selama proses PPDB.

Baca Juga: Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 T di Tahun 2024 dan Akan Meningkat ke 90 T di 2025

Guna mengantisipasi kecurangan tersebut, dia menganjurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan peraturan yang mengatur waktu pengajuan perpindahan domisili KK.

"Minimal perpindahan harus setahun. Kalau sudah seperti itu, maka ketika surat pindah yang ada di KK itu baru 6 bulan, baru 7 bulan, itu tidak bisa masuk kategori persyaratan," ujarnya.

Heru juga menyatakan perlunya penerapan PPDB Zonasi berbasis data yang melibatkan kerja sama antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, serta Disdukcapil dalam mendata dan memetakan pembagian wilayah zona dan sekolah.

"Misalnya di Jakarta, kepala sekolah SMP Negeri 1 sampai 293 semuanya input data, dimana titik sentralnya sekolah tersebut terletak, di RT berapa. Kemudian zona prioritas satu itu RT-RT yang mengelilingi sekolah itu, maka RT-RT yang mengelilingi sekolah itu harus diinput masuk data. Setelah input masuk data, kemudian minta tanda tangan sama RT bahwa ini benar," paparnya.

Baca Juga: Maraknya Klitih di Kota Yogyakarta dan Upaya Mengatasinya

Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji akan mengumumkan keputusan soal keberlanjutan Sistem PPDB dengan jalur zonasi pada Februari 2025.

“Sekarang masih dalam proses pengkajian. Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kami umumkan, sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 nanti keputusan tersebut dapat kami terapkan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Ia menerangkan hingga saat ini pihaknya masih belum memutuskan apakah akan melanjutkan PPDB sistem zonasi dengan skema yang tengah berjalan, menghapuskan sama sekali, atau melanjutkan dengan beberapa revisi berdasarkan hasil kajian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X