KARANGANYAR, harianmerapi.com- Polres Karanganyar meringkus dua pelaku pencurian asal Karangpandan, yakni AWD (25) dan SWP (25). Dua pemuda itu spesialis penjarah burung berkicau dan sudah beraksi di 14 lokasi.
Semua sasarannya berada di sekitar tempat tinggal para pelaku yaitu Desa Harjosari dan Desa Dayu. Keduanya ditangkap polisi berkat laporan seorang korban dari Rt 01/Rw IV Desa Dayu Karangpandan, Nurdadi. Ia kehilangan dua ekor burung jenis Merbah Cerukcuk.
"Korban mendengar ada sepeda motor berhenti di depan rumahnya pada Jumat (13/8) dini hari. Kemudian ia keluar ke teras. Ternyata dua ekor burung berikut sangkar sudah raib. Begitu pula sosok penunggang sepeda motor," kata Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Penyekatan di Jateng Berlanjut
Usai menerima laporan korban, polisi menelusuri kasus serupa di wilayah sekitar. Hasilnya, warga ramai-ramai mengaku burung-burung berkicau miliknya dicuri. Berdasarkan keterangan para korban dan rekaman CCTV, identitas dua pelaku terkuak. AWD dan SWP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari penuturan keduanya ke penyidik, pencurian dilakukan di 14 lokasi dalam beberapa bulan terakhir. Burung di dalam sangkar yang tergantung di teras rumah menjadi sasaran empuk. Setelah mengambil burung, sangkarnya dicampakkan ke areal sawah atau kemanapun suka.
Mereka menjual hasil jarahan ke pasar burung di Tasikmadu dan Pasar Depok Solo. Selain menyasar burung, mereka juga menggasak apapun yang lepas pemantauan pemilik.
Baca Juga: 2 Mobil Berkejaran Saling Tabrak, Gasak Motor, Salah Satu Pengemudinya Diduga Penegak Hukum
Bahkan, mereka mengaku pernah beraksi di salah satu TK di Desa Harjosari. Di sana, pelaku berhasil menggasak televisi, proyektor, printer, dan speaker aktif. Ada satu sasaran gagal dieksekusi berupa sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Dua tersangka mengakui telah beberapa kali mencuri di Karangpandan. Tujuh lokasi pencurian burung di Desa Harjosari, lima lokasi pencurian burung di Desa Dayu. Satu lokasi di TK Harjosari. Lalu satu lokasi di Harjosari. Mereka gagal mencuri sepeda motor,” ungkapnya.
Polisi menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Barang bukti diamankan berupa sepeda motor sarana mencuri jenis Honda Scoopy dan Vario, dua ekor burung trucuk dan sebuah sangkar. *