SUKOHARJO, harianmerapi - Pengoplos elpiji subsidi ke nonsubdisi ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Pelaku yakni Suyadi (47) warga Dukuh Keputren, Kartasura.
Hasil elpiji oplosan kejahatan pelaku dijual ke luar daerah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (25/8) mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Polres Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat setelah ada kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait elpiji.
Kecurigaan tersebut muncul setelah di rumah kontrakan di Keputren, Kartasura yang ditempati pelaku tidak ada keterangan sebagai pangkalan elpiji.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Polres Sukoharjo kemudian langsung bergerak menurunkan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku yang dijadikan lokasi mencurigakan terkait aktivitas elpiji. Hasilnya memang benar pelaku melakukan kegiatan pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi.
Polisi saat datang menangkap pelaku sedang mengoplos elpiji. Pelaku tidak bisa mengelak dan petugas juga menemukan barang bukti kejahatan Suyadi.
"Tersangka melakukan aksi kejahatan ekonomi terkait pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi untuk menguntungkan diri sendiri," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, pelaku dengan sengaja mengoplos elpiji subsidi ke non subsidi.
Hasil pengoplosan dijual pelaku keluar daerah untuk kepentingan sendiri.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menyiapkan tabung elpiji non subsidi 5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Pelaku kemudian membeli elpiji subsidi 3 kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi.
Pengoplosan tersebut dijalankan pelaku di rumah kontrakan di Keputren, Kartasura. Hasil elpiji oplosan tersebut kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.