PURWOKERTO, harianmerapi.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, menetapkan mantan camat Purbalingga berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD pada tahun anggaran 2017—2020.
"Penetapan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran APBD pada Kecamatan Purbalingga," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan melalui siaran pers yang diterima di Purwokerto, Senin (23/8/2021).
Indra Gunawan menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Kejari Purwokerto Usut Kasus Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD Banyumas Rp 525 Juta
Setelah penetapan, lanutnya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari, terhitung sejak Senin sampai 11 September 2021.
"Ada dua alasan objektifnya karena kemungkinan tuntutan di atas 5 tahun, alasan subjektifnya dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," ujarnya.
Dugaan kerugian penyalahgunaan APBD Purbalingga yang dilakukan RM sejak 2017 sampai 2020, kata Indra, mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Penyidik KPK Datangi Pabrik Pengolahan Aspal di Purbalingga, Terkait Kasus Banjarnegara?
Selama penyelidikan, RM telah mengembalikan sejumlah dana. Namun, hal itu tidak menghentikan pengusutan lebih lanjut. Adapun total Nilai dugaan kerugian daerah kurang lebih Rp 424.965.970.
"Saudara RM telah melakukan pemulihan sebesar Rp 110.115.446,00. Kami tetap tingkatkan RM sebagai tersangka," katanya.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami lengkapi berkasnya terlebih dahulu, kami panggil para pihak dan saksi saksi kami panggil kembali untuk melengkapi pemberkasan," katanya.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya, pada tahap penyelidikan awal, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.*