Pelaku Usaha di DIY Wajib Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 20:17 WIB
Sekda DIY Baskara Aji. (Wulan Yanuarwati)
Sekda DIY Baskara Aji. (Wulan Yanuarwati)

YOGYA, harianmerapi.com - Pemda DIY akan memberikan kelonggoran bagi pelaku usaha untuk kembali membuka usahanya dengan catatan menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini disampaikan Sekda DIY, Baskara Aji usai rapat secara daring bersama dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Kepatihan, Senin (23/8/2021).

“Itu yang akan dipergunakan dengan cara kita men-scan terhadap aplikasi ada barcode,” ujarnya.

Baca Juga: Sultan Minta Pemda DIY Suntikkan Vaksin 20.000 Dosis Perhari

Dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi, maka dapat diketahui rekam jejak apakah seseorang sudah divaksin Covid-19 atau belum, sudah tes PCR atau belum, dan apakah masih menjalani isolasi atau sudah selesai.

Meski begitu, Aji menjelaskan penerapannya harus disosialisasikan terlebih dahulu sehingga kelonggaran yang diberikan dapat dilaksanakan secara matang dan pemilik usaha dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.

“Diminta rembukan dengan asosiasinya makanakala kesiapan nantinya siap tapi belum diptuskan kelonggaran mal dan restoran, warteg, angkringan dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Stok Darah DIY Hari Ini, Senin 23 Agustus 2021

Adapun ihwal perpanjangan PPKM darurat yang berakhir Senin (23/8), Aji menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Dia mengklaim PPKM di DIY efektif menurunkan kasus positif Covid-19.

“PPKM yang kita laksanakan cukup efektif karena tingkat kematian berkurang, kesembuhan tinggi, BOR (Bed Occupancy Rate) turun, rerata positif turun,” jelasnya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X