Pemerintah Kota Yogya Mundurkan Pencairan Bantuan Sosial APBD Karena Penerima BST Bertambah

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:01 WIB
Penyerahan secara simbolis bantuan sosial tunai untuk warga terdampak pandemi COVID-19 oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta, 12 Mei 2020.  (Antara/Eka AR)
Penyerahan secara simbolis bantuan sosial tunai untuk warga terdampak pandemi COVID-19 oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta, 12 Mei 2020. (Antara/Eka AR)

YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah Kota Yogyakarta memundurkan pencairan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta tahun 2021 karena adanya tambahan penerima bantuan dari APBN.


Namun dipastikan penyaluran BST tetap berjalan meskipun pencairannya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Prinsip pemberian bantuan sosial adalah penerima tidak boleh ganda. Makanya, begitu ada susulan penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pusat, kami harus mengecek kembali calon penerima bansos APBD supaya penerima tidak ganda,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Tasya Kamila Semangati Pelajar yang Belajar Secara Daring di Masa Pandemi

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat tambahan 314 penerima manfaat BST yang bersumber dari APBN. Sebelumnya, sudah disalurkan BST untuk sekitar 7.000 penerima manfaat di Kota Yogyakarta.

Data tambahan tersebut kemudian akan disandingkan dengan data calon penerima BST dari APBD Kota Yogyakarta.

Jika nama calon penerima BST APBD sudah masuk ke dalam data tambahan BST dari pusat, maka nama calon penerima tersebut akan langsung dicoret.

“Otomatis akan mengurangi penerima bansos APBD Kota Yogyakarta karena penerima tidak boleh ganda. Kami pun tetap harus berhati-hati dalam memberikan bantuan,” katanya.

Dalam APBD 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran bansos dengan nilai Rp1,2 juta per penerima yaitu warga miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Ulama Lebak Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece Karena Dinilai Nistakan Islam dan Resahkan Masyarakat

Selain BST, pada tahun ini juga tetap dialokasikan anggaran untuk asistensi sosial lanjut usia dengan total nilai bantuan Rp2,16 juta atau Rp180.000 per bulan per penerima.

“Untuk asistensi sosial lanjut usia ini sudah mulai berproses di empat kecamatan. Untuk pencairan bantuan ini sangat tergantung dari pendamping di wilayah. Terkadang ada kendala karena pendamping terpapar COVID-19 atau kendala lain. Tetapi pencairan bantuan terus berproses,” katanya.

Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk asistensi sosial dengan total nilai Rp3,6 juta atau Rp300.000 per bulan per penerima.

“Untuk asistensi penyandang disabilitas akan dicairkan begitu bansos APBD selesai dicairkan,” katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X