Mau Cek Bantuan Sosial, Klik Fitur 'Usul' dan 'Sanggah' di Aplikasi 'Cek Bansos'

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:54 WIB
 Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara "Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos" secara daring di Jakarta, Selasa (17/8/2021).  (ANTARA/HO-Kemensos)
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara "Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos" secara daring di Jakarta, Selasa (17/8/2021). (ANTARA/HO-Kemensos)


JAKARTA, harianmerapi.com - Masyarakat kini gampang untuk mengecek apakah dirinya menerima bantuan sosial (bansos) atau tidak. Guna keperluan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengaktifkan fitur 'usul' dan 'sanggah' di aplikasi ponsel 'Cek Bansos'.

Fitur ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos serta mendorong perbaikan data kemiskinan.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, aktivasi fitur 'usul' dan 'sanggah' sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Baca Juga: Aturan Perjalanan Tidak Berubah, Sekalipun PPKM Diperpanjang

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/8/2021), saat acara 'Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos.'


Dalam kesempatan tersebut Risma berharap dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata dia.

Baca Juga: Pertamina Temukan Cadangan Minyak dan gas Bumi di Kepulauan Seribu

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.

 

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.

“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.

Baca Juga: Upacara Bendera Dengan Mengenakan APD Lengkap, Kenapa Tidak

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan fitur ini dibuat untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos. Dalam mendukung perbaikan data, Kemensos memiliki program tiga tahap perbaikan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X