JAKARTA, harianmerapi.cm - Kementerian Sosial mengupayakan perbaikan data para penyandang disabilitas terdampak Covid-19, agar mereka dapat mengakses layanan kesejahteraan sosial melalui kelurahan atau desa. Perbaikan data tersebut diwujudkan dengan sistem registrasi mandiri dari aplikasi, yang nantinya akan terintergrasi melalui sistem kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
"Kami sedang melakukan upaya perbaikan data disabilitas yang ditandai dengan keluarnya Permensos (Peraturan Menteri Sosial) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Data Terpadu, di mana disebutkan dari kelurahan atau desa menjadi ujung tombak pendataan pemberi layanan kesejahteraan sosial," ujar Direktur Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas Kemensos Eva Rahmi Kasim dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Di sisi lain, Kemensos juga mengupayakan pemenuhan fasilitas kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial serta para penyandang disabilitas, dengan pengalihan fokus anggaran guna tersedianya alat bantu dan upaya resiliennya terhadap ekonominya selama menghadapi pandemi Covid-19.
Perbaikan data penyandang disabilitas juga dilakukan dengan tujuan agar mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dengan menerima vaksin Covid-19. Oleh karena itu, Kemensos berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi data.
"Vaksinasi tidak hanya cukup menyuntikkan vaksin ke orang, tetapi dukungan sistem pendataannya," kata dia.
Eva mengatakan pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah Kemensos, tetapi menjadi pembelajaran berharga untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik ke depan, dan memperkuat kolaborasi antarinstansi.*