JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menyatakan bahwa membawa warga negara asing (WNA) dalam misi evakuasi merupakan kewajiban kemanusiaan yang harus dilakukan.
“Bantuan membawa wakil negara asing dalam misi evakuasi bukan pertama kali dilakukan. Ini merupakan kewajiban kemanusiaan yang harus dilakukan,” kata Retno Marsudi saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (21/8/2021) dini hari.
Ada pun perwakilan asing yang turut serta dievakuasi adalah lima warga negara Filipina berdasarkan permintaan dari Pemerintah Filipina, serta dua warga negara Afghanistan dengan rincian, satu orang merupakan suami dari salah satu WNI dan satu orang lagi merupakan staf lokal perempuan yang bekerja di KBRI.
Baca Juga: Pesawat TNI AU yang Membawa 26 WNI dari Afghanistan Akhirnya Mendarat Selamat di Jakarta
Selain itu, terdapat 26 WNI yang berhasil dievakuasi dalam kondisi baik, meski terdapat satu diplomat sedang berada dalam kondisi kurang sehat non-Covid dan akan memperoleh perawatan.
Tim Evakuasi Indonesia terdiri atas jajaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu), TNI, dan BIN. Pesawat TNI Angkatan Udara berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB.
Rute yang ditempuh pesawat untuk mencapai Kabul, Afghanistan, yaitu melalui Aceh, Kolombo (Sri Lanka), Karachi (Pakistan), dan Islamabad (Pakistan) hingga tiba di Kabul pada tanggal 20 Agustus 2021, pukul 05.17 dini hari waktu setempat.
Baca Juga: Tak Mudah Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan, Ini Penjelasan Panglima TNI
Untuk menjamin kelancaran proses ini, Indonesia dengan intensif berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Turki, Menteri Luar Negeri Norwegia, pihak Belanda, Amerika Serikat, dan Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).