SLEMAN,harianmerapi.com- Demi memutus penularan covid-19, Tim Velox Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan mencegah Covid-19 di Terminal Jombor, Sleman, Jumat (20/8/2021).
Ketua tim Velox BIN, Bastu Triwicaksono menjelaskan jika sasaran sosialisasi dan edukasi adalah petugas Terminal Jombor, penumpang, pedagang kaki lima (PKL) serta masyarakat.
Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang pandemi Covid-19, Tim Velox BIN juga melakukan dekontaminasi berupa penyemprotan disinfektan di area Terminal Jombor.
Baca Juga: Putus Rantai Penularan Covid-19, BIN Suntikkan 50.000 Dosis Vaksin di 9 Provinsi
"Kami melakukan sosialisasi mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19, serta pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19," kata Bastu Triwicaksono.
Dia menjelaskan dipilihnya terminal sebagai lokasi sosialisasi dan edukasi lantaran terminal merupakan fasilitas umum yang masih menjadi tempat mobilitas masyarakat.
"Terminal masih potensial sebagai tempat penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, kami juga memberikan bantuan berupa alat sprayer electric yang bisa digunakan secara mandiri oleh petugas terminal untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala," ujar Bastu.
dengan sosialisasi ini, dia berharap warga lebih memahami tentang penyebaran virus Covid-19 dan arti pentingnya protokol kesehatan. Sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui cara mencegah virus tersebut.
Koordinator Terminal Jombor, Herman Jaya merespons positif terselenggaranya kegiatan yang diselenggarakan Tim Velox BIN.
Baca Juga: BIN Lanjutkan Vaksinasi Pelajar, 50 Ribu Vaksin Covid-19 Disiapkan di 14 Provinsi
"Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, kami jadi lebih mengetahui tentang langkah-langkah memutus rantai penyebaran dari Covid-19," ujar Herman Jaya.
Herman Jaya mengungkapkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas akan memeriksa surat yang harus dimiliki calon penumpang, meliputi kartu vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan bebas Covid-19 baik swab antigen maupun PCR.*