PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:55 WIB
Warga berfoto dengan latar belakang Tugu Yogya.  Selama PPKM, Jalan Margo Utomo di selatan Tugu tersebut dilakukan penyekatan dan dimatikan lampu jalan dan taman setiap pukul 20.00 WIB.  (Foto: Sutriono)
Warga berfoto dengan latar belakang Tugu Yogya. Selama PPKM, Jalan Margo Utomo di selatan Tugu tersebut dilakukan penyekatan dan dimatikan lampu jalan dan taman setiap pukul 20.00 WIB. (Foto: Sutriono)

YOGYA,harianmerapi.com-Pemda DIY kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22/INSTR/ 2021 dan berlaku mulai 10-16 Agustus 2021. Dalam PPKM kali ini, karti vaksin menjadi syarat perjalanan antarawilayah.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam Ingub menyatakan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 4 kali ini dengan sebelumnya. Termasuk aturan di tempat makan yang dibatasi maksimal 3 orang.

"Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinian buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing," papar Sultan pada Ingub.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tapi Mal Akan Mulai Buka Bertahap. Ini Syaratnya

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mall juga ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Fasilitas umum, area publik, dan tempat wisata juga ditutup sementara termasuk tempat hiburan, karaoke, salon, dan sejenisnya. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan takziah juga masih ditiadakan. Sedangkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 16 Agustus, Ini Alasannya

Adapun pelaku perjalanan domestik baik menggunakan transportasi pribadi maupun moda transportasi umum dipersyaratkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda mitor, bus, kereta api, dan kapal laut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud (pelaku perjalanan) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi," jelas Sultan.

Baca Juga: Terkait PPKM Lanjutan, Ini Pertimbangan Pakar yang Perlu Diperhatikan

Adapun sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X