Kenapa Eliezer tetap dituntut hukuman berat, begini pandangan Gayus Lumbuun

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 06:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).  (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

HARIAN MERAPI - Tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer, mendapatkan kecaman dari banyak kalangan. Pasalnya Elieser berstatus justice collaborator (JC).

Namun mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun memiliki pandangan yang berbeda.

Menurutnya, hukuman bagi seorang terdakwa dengan status justice collaborator (JC) harus tetap memperhatikan perbuatannya.

Baca Juga: Pecah telur, Ronaldo akhinya cetak gol perdana untuk Al Nassr lewat titik putih

"Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," kata mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.

Gayus Lumbuun menegaskan, JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.

"JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai," ujar dia.

Baca Juga: Petung Jawa weton Minggu Pahing 5 Februari 2023, banyak bicara mengingatkan hal-hal yang baik dan benar

Ia mengatakan masalah JC diatur dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan disebutkan bahwa seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.

"Namun, seorang JC harus bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, perlu penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang bahwa JC adalah segalanya. Dengan kata lain jangan sampai masyarakat berpandangan seorang JC sudah pasti mendapatkan hukuman ringan.

Baca Juga: Pengalaman horor Pak Ashari sebagai penggali kubur, pernah berbuat iseng membawa pulang tengkorak

"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC" kata dia.

Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J. Dalam posisi seperti itu, kalaupun Eliezer dikurangi atau dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC tapi harus karena perbuatannya.

"Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," jelas dia.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X