HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul selatan bulan Januari 2023 telah menerima 16 laporan pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol) maupun dukungan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Dalam pelaporan tahapan sudah dimulai sejak melakukan pendaftaran parpol sampai penetapan parpol peserta pemilu ada sekitar 30an laporan. Untuk awal tahun 2023 ada 16 orang tercatut namanya," ujar Mestri Widodo SIP MM, Anggota KPU Bantul yang juga Kadiv Hukum dan Pengawasan kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Usai melapor, KPU akan melakukan klarifikasi dan membuat berita acara. Setelah yang bersangkutan tidak sebagai anggota parpol maupun sebagai pendukung calon DPD maka KPU akan menerbitkan surat keterangan bukan anggota parpol atau pendukung calon DPD.
Baca Juga: Gandung Pardiman ajak generasi muda ikuti jejak Ridwan Kamil gabung Partai Golkar
Selain itu dalam pembentukannya badan ad hoc, calon Petugas Pemungutan Suara (PPS) tidak menjadi bagian dari pendukung DPD.
Sehingga dalam proses rekrutmen PPS KPU meminta kepada setiap peserta yang ikut seleksi wawacara PPS cek nama terdaftar sebagai pendukung atau tidak.
Apabila nama mereka tercantum sebagai pendukung KPU akan melakukan proses klarifikasi yang menjadi bagian hak mereka untuk menjadi badan ad hoc.
Baca Juga: Dukung kemajuan industri farmasi, Kalbe kenalkan beragam inovasi di HUT ke-22 BPOM
KPU menyediakan form tercatut dan bukan bagian dari pendukung.
"Dengan demikian kami memastikan independensi dan netralitas badan ad hoc terjaga. Masyarakat bisa melakukan hal yang sama apabila nama mereka tercatut," tegasnya.*