Kasus anak digilir enam remaja di Brebes diselesaikan damai, polisi tetap lanjutkan penyelidikan

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 07:10 WIB
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati menjelaskan penanganan kasus dugaan perkosaan di Brebes, Selasa (17/1).  (ANTARA/HO-Polres Brebes)
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati menjelaskan penanganan kasus dugaan perkosaan di Brebes, Selasa (17/1). (ANTARA/HO-Polres Brebes)

HARIAN MERAPI - Polres Brebes tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berumur 15 tahun oleh enam orang remaja di kabupaten tersebut, meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.

Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati dalam siaran pers di Semarang, Selasa (17/1/2023), mengatakan, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.

"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cekoki kucing dengan minuman keras, sejumlah pemuda dimintai keterangan polisi di Semarang

Selanjutnya, kata dia, dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, lanjutnya, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Atas laporan tersebut, lanjut dia, Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Baca Juga: Jalan ke Pantai Widodaren Gunungkidul ditutup tumpukan batu, ini permasalahannya

Selain itu, menurut Puji, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," katanya.

Kepada masyarakat Brebes, ia mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X