HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sosialisasi keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat khusus pada Pemilu 2024.
Keberadaan TPS di tempat khusus itu diharapkan warga dapat menggunakan hak pilihnya meski jauh dari tempat tinggal dan TPS tempat terdaftar.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan TPS tempat khusus itu antara lain didirikan di lokasi tambang di Kawasan Tambang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara.
Betty mengatakan KPU punya kewajiban untuk melindungi hak pilih. Warga yang talah punya hak pilih didaftar dengan prinsip satu orang terdaftar satu kali dalam daftar pemilih.
Mengingat kawasan pertambangan yang merupakan lokasi khusus memiliki karyawan yang tidak tinggal sesuai alamat KTP-nya, sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilih sesuai TPS-nya, maka itu akan didirikan TPS di temoat atau lokasi khusus.
"Penyelenggara pemilu akan menentukan didirikannya TPS di lokasi khusus tersebut, yakni di lokasi tambang," kata dia, sebagaimana diunggah di laman kpu.go.id.
Baca Juga: BMKG tegaskan potensi badai besar di Jabodetabek hari ini kecil terjadi
Untuk mendirikan TPS di lokasi khusus di kawasan tambang itu, Betty mengatakan KPU membutuhkan data karyawan yang sekiranya sampai 14 Februari 2024 akan berada di wilayah tersebut dan bukan merupakan warga yang beralamat sesuai KTP di kawasan tambang.
“Kami harus dapat data apakah nanti harus dipastikan pekerja bapak akan ada 14 Februari 2024," ungkap Betty.
TPS yang akan didirikan akan berisi 300 orang pemilih, kata Betty, di mana satu TPS itu harus disiapkan fasilitasi saksi dan pengawas TPS.
Baca Juga: Ratusan wisatawan yang tertahan di Karimunjawa akhirnya diangkut KM Kelimutu menuju Semarang
Lebih lanjut, Betty menjelaskan jika diputuskan ada TPS pada kawasan tambang tersebut, maka formulir A5 pindah memilih akan secara kolektif diurus oleh KPU melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Hanya saja, kata dia, nanti perusahaan memberi undangan pencoblosan satu demi satu kepada mereka .