Pemilih yang masuk dalam TPS lokasi khusus, kata Betty, nantinya akan dihapus dari daftar pemilih daerah asalnya.
Baca Juga: Pencurian di rumah jaksa KPK, polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV
KPU akan melakukan rangkaian penyesuaian, karena kalau mereka terdaftar satu kali saja, maka alamat asalnya akan hapus, pendaftaran pemilih di alamat asal dihapus masuk ke TPS lokasi khusus di wilayah tambang.
Menurut Betty, karyawan yang ada di dalam kawasan tambang ini perlu diberikan sosialisasi juga, karena jika mereka bukan beralamat di provinsi tersebut maka hanya dapat menerima satu surat suara yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau dalam satu provinsi cek dulu minimum 2 surat suara, presiden dan DPD, kalau DPRD Provinsi dan kab/kota siapa tahu dapil beda, itulah harus disosialisasikan dibantu dengan teman-teman KPU,” lanjut Betty.
Baca Juga: Tidak cuma Harun Masiku, ini lho daftar nama yang masuk DPO KPK
Betty pun menegaskan bahwa di luar pekerja tambang dan berdomisili KTP di kawasan tambang tersebut tidak ditempatkan pada TPS lokasi khusus yang akan didirikan.
Sementara itu, lanjut Betty, pekerja tambang yang bekerja di kawasan tambang dapat menggunakan hak pilihnya sesuai TPS alamatnya bukan di TPS lokasi khusus.
Betty pun berharap ketika KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk DPT lokasi khusus 22 juni 2023 sudah menjadi data lengkap.
Zulkifli dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menyampaikan ada tiga lokasi karyawan pertambangan yang bekerja di wilayahnya, yakni lubang tambang di daerah terbatas dan jauh dari pemukiman, pabrik pengolahan, dan perkantoran yang berada di kota. Pengalaman pemilu sebelumnya, kata Zulkifli, TPS khusus didirikan di lokasi lubang tambang dengan sekitar 200-300 pekerja satu shift. *