Polres Sukoharjo awasi ketat perayaan malam Tahun Baru 2023

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 18:25 WIB
Forkopimda Sukoharjo saat pemeriksaan pasukan saat apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru.  (Wahyu Imam Ibadi)
Forkopimda Sukoharjo saat pemeriksaan pasukan saat apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru. (Wahyu Imam Ibadi)

Kapolres menegaskan, semua Kapolsek diminta turun memantau kondisi keamanan di wilayahnya masing-masing. Pemetaan wilayah rawan harus dilakukan mengingat adanya peningkatan aktivitas masyarakat.

"Warga juga kami minta tetap berjaga dengan menerapkan sistem pengamanan setempat seperti ronda bersama atau Siskamling. Bhabinkamtibmas nantinya juga akan membantu mengawasi keamanan desa dan kelurahan di wilayah masing-masing," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo keluarkan surat edaran (SE) perihal imbauan pelaksanaan kegiatan Natal dan Tahun Baru. Pengamanan penuh dilakukan dan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) diterapkan disemua kegiatan.

SE tersebut dibuat tanggal 20 Desember 2022 dengan nomor 556/5788 ditujukan kepada Ketua PHRI, Pimpinan/pengelola hiburan umum, pengelola wisata dan pimpinan pusat perbelanjaan. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, dasar dikeluarkannya SE yakni petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia perihal Dukungan dan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah nomor 555/3766 tanggal 11 November 2022 perihal kewaspadaan bencana dan persiapan libur Natal dan Tahun Baru. Hasil rapat koordinasi lintas sektoral perangkat daerah Pemkab Sukoharjo terkait persiapan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Pengalaman misteri kakak pembina saat kegiatan perkemahan, melihat penampakan regu Kamboja yang misterius

Isi SE tersebut yakni, bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa memperhatikan perkembangan pandemi virus Corona di Jawa Tengah dan antisipasi persiapan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 disampaikan hal-hal sebagai berikut, Pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan selektif dalam menyediakan pelayanan jasa akomodasi kepada masyarakat, mendorong kepada pengunjung untuk vaksinasi booster dan menjaga jarak untuk menghindari ledakan kasus virus Corona.

Kedua, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo bagi pengelola perhotelan dan restoran, pusat perbelanjaan, mal serta hiburan umum tidak diizinkan untuk menyalakan kembang api dalam perayaan pergantian tahun baru 2023.

Ketiga, bagi pengelola destinasi wisata, dimohon secara ketat mengawasi protokol kesehatan di daya tarik wisata masing-masing pada saat liburan natal dan tahun baru, melakukan langkah antisipatif sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing seperti ketersediaan SOP penanganan bencana alam, ketersediaan sarana dan prasarana dan SDM, pengecekan kelaikan wahana, alat, kelengkapan untuk atraksi wisata dan aktif melakukan jejaring komunikasi dan koordinasi dengan instansi atau aparatur terkait kewaspadaan bencana atau kecelakaan pada destinasi pariwisata.

Keempat, jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan dinas terkait di masing-masing wilayah telah ditugasi untuk melaksanakan kegiatan patroli, monitoring dan sidak secara rutin serta diberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dan kebijakan Pemkab Sukoharjo.

"SE sudah diedarkan kepada PHRI, pimpinan atau pengelola hiburan umum, pengelola destinasi wisata dan pimpinan pusat perbelanjaan. Diharapkan SE tersebut dapat dijalankan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X