Baca Juga: Pura-pura sholat di masjid wilayah Karanganyar, ternyata intai barang berharga jemaah
"Tetap harus sesuai protokol kesehatan dan wajib menjaga keamanan bersama," lanjutnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan izin pelaksanaan kegiatan perayaan malam tahun baru di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Surat edaran ini nantinya mengatur semua hal kegiatan dan perizinan bagi pelaku usaha yang akan menggelar perayaan malam tahun baru.
Keberadaan surat edaran sangat penting sekaligus sebagai dasar dan pegangan baik bagi Pemkab Sukoharjo dan pelaku usaha. Aturan izin kegiatan perayaan malam tahun baru sudah disusun. Salah satunya terkait pengaturan pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru untuk tidak dilaksanakan.
Imbauan tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusifitas daerah serta mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Pemkab Sukoharjo nantinya juga meminta kepada pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan perayaan malam tahun baru untuk mengedepankan keamanan dan memperketat Prokes demi mencegah penyebaran virus corona.
"Salah satu titik penekanannya adalah tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk penerapan Prokes ketat karena masih pandemi virus corona,," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo secara prinsip akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dibidang hiburan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru seperti pertunjukan musik dan lainnya.
Hal ini diberikan setelah melihat perkembangan kondisi pandemi virus Corona sudah melandai. Disisi lain juga sebagai kesempatan pelaku usaha membangkitkan kembali perekonomian dengan mendatangkan pengunjung.
Kegiatan perayaan malam tahun baru diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi usaha setelah dua tahun pandemi virus Corona. Namun demikian pelaku usaha nantinya tetap wajib mematuhi aturan berlaku.
"Untuk pesta kembang api tetap tidak diizinkan dan tidak boleh dilaksanakan. Sedangkan kegiatan lainnya pada perayaan malam tahun baru masih diperbolehkan seperti hiburan musik dan lainnya," lanjutnya.(*)