Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti masih dicantumkannya pidana mati dalam KUHP baru. Pidana mati termuat pada Pasal 67 dan Pasal 98. Hal itu dinilai Komnas HAM bertentangan dengan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).*