Pemkab Sleman raih penghargaan Kabupaten Peduli HAM, ini alasannya

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 17:40 WIB
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (tengah) menunjukkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.  (Dok. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman)
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (tengah) menunjukkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM. (Dok. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Pusat.

Pada tahun 2022 ini, berbagai prestasi dari berbagai sektor terus diraih Pemkab Sleman.

Kali ini, penghargaan kembali diberikan kepada Pemkab Sleman. Apresiasi tersebut datang dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Peduli HAM.

Baca Juga: Sambut libur Nataru, 1.000 jeep wisata siap layani wisatawan di lereng Gunung Merapi

Penghargaan tersebut diserahkam Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi kepada Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa pada acara Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 di Golden Ballroom, Hotel Sultan & Residence, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Dalam kegiatan ini, terdapat 72 kabupaten/kota yang diundang untuk mendapatkan beberapa kriteria yaitu Kurang Peduli, Cukup Peduli dan Peduli.

Sementara Sleman menjadi Kabupaten yang mendapatkan apresiasi dengan kriteria Peduli HAM.

Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, diberikan atas upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Baca Juga: Gumuk Sidul Menul-Menul wisata baru spot foto di Salatiga, 187 anak tangga dan desain ribuan ranting pohon

Kriteria dari Kabupaten/Kota Peduli HAM sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang penilainnya diukur berdasarkan indikator.

Yaitu meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.

Indikator penilaian tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa usai menerima penghargaan menyampaikan bahwa apresiasi positif yang diberikan Pemerintah Pusat merupakan hasil nyata kerja keras Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan pelayanan yg terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Densus 88 geledah rumah terduga bom bunuh diri Astanaanyar di Bandung, ini hasilnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X