Ini hitungan besaran biaya haji 2022: BPIH Rp 39,89 juta, disubsidi Rp 58,03 juta, totalnya Rp 97,9 juta

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 09:15 WIB
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf memberikan paparan Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji di Yogyakarta, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Luqman Hakim)
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf memberikan paparan Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji di Yogyakarta, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan rencana penyesuaian besaran biaya haji tidak dapat dihindari seiring naiknya biaya operasional akibat kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi bukan karena pengelolaan dana hajinya tidak benar tapi itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita hindari karena biaya-biaya semuanya meningkat," kata anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf di sela acara Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji di Yogyakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurut Amri, berdasarkan situasi terakhir biaya haji semakin meningkat lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan khusus terkait biaya pelayanan "masyair" atau biaya prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baca Juga: BPKH gandeng JAMDATUN Kejaksaan Agung tingkatkan tata kelola keuangan haji

Biaya tersebut meningkat dari semula sebesar 1.531 riyal per jamaah menjadi 5.656,87 riyal atau setara Rp21,98 juta per jamaah.

"Supaya masyarakat paham dan kemudian nanti kalau pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian terhadap setoran awal (BPIH) dan setoran lunas, masyarakat tidak kaget," katanya dilansir dari Antara.

Selain persoalan biaya operasional yang meningkat, lanjut Amri, subsidi biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat BPKH nilainya selama ini tidak proporsional karena jauh lebih tinggi dari beban biaya ibadah haji yang harus dibayarkan masing-masing jamaah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan cegah kerugian akibat kecurangan peserta dan faskes

Sebagai perbandingan, pada 2022 besaran BPIH sejatinya mencapai Rp97,9 juta per orang, sementara yang harus dibayar atau dilunasi jamaah hanya Rp39,89 juta. Dengan demikian, besaran subsidi untuk biaya haji yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH mencapai Rp58,03 juta atau 59 persen untuk satu orang.

"Jadi yang dibayarkan jamaah Rp39 juta itu sebetulnya hanya cukup untuk biaya penerbangan sebesar 30,2 persen, biaya hidup 5,8 persen, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah 3,5 persen, dan visa jamaah 1,1 persen," paparnya.

Besaran subsidi yang tidak proporsional tersebut, menurut dia, dapat mengancam keberlanjutan dana haji Indonesia di masa mendatang. Karena itu, menurut Amri, saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah melakukan pembahasan untuk merumuskan formulasi biaya haji dengan persentase subsidi yang tepat.

Baca Juga: Mengembangkan jiwa pemaaf

Agar biaya tidak tinggi, menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan opsi untuk melakukan efisiensi, misalnya dengan mengurangi kebutuhan yang bisa ditekan.

"Kami berharap untuk tahap awal mungkin persentasenya (subsidi dan biaya haji) bisa 50:50 kalau sekarang kan (perbandingannya) sudah 65:35 nah ini akan mengancam keberlanjutan dana haji kita," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X