Payung hukum selesai dibahas, pengasuh Pondok Pesantren bisa terima insentif dari Pemkab

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 19:50 WIB
Agung Raharja  (Foto : Dokumen Pribadi)
Agung Raharja (Foto : Dokumen Pribadi)

Baca Juga: Suhu politik jelang Pilpres mulai memanas di DIY, Aliansi Rakyat Anti Politik Identitas serukan aksi damai

"Perda ini akan mengoptimalkan peran pesantren dalam membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta NKRI serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kehidupan kerukunan beragama di Kulon Progo," tegasnya.

Pesantren, lanjut Muhtarom, memiliki ciri khas dalam mengajarkan nilai-nilai budaya yang bersumber dari budaya kemataraman. Selain itu, juga harus mengajarkan nilai-nilai cinta tanah air yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.

"Budaya Kemataraman, Pancasila dan UUD 45 harus diintegrasikan dalam kurikulum pesantren," katanya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X