HARIAN MERAPI - Pengasuh dan tenaga pendidik pondok pesantren di Kulon Progo bisa memperoleh insentif dari Pemkab setempat. Hal ini tertuang dalam Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang kini sudah selesai dibahas DPRD Kulon Progo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Agung Raharja mengatakan, payung hukum tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pembahasan materi Raperda ini sudah selesai sehingga hanya tinggal menunggu aspek legalnya saja.
"Karena kondisi Kulon Progo yang dipimpin Pj Bupati dengan wewenang terbatas, pembahasan dan penetapan Perda harus seizin Mendagri. Saat ini Biro Hukum Kulon Progo juga DIY sedang mengurus izin tertulis dari Mendagri tersebut namun masih belum turun," kata Agung di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Indonesia bisa serap hibah dari PGII, untuk percepat transisi energi
Ia menjabarkan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan memberikan wewenang kepada Pemkab dalam memfasilitasi pondok pesantren di Kulon Progo untuk menjalankan tiga fungsinya yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.
Dalam fungsi pendidikan misalnya, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab saat memberikan hibah sarana dan prasarana yang dibutuhkan pondok pesantren seperti ruang kelas dan masjid.
"Termasuk pemberian insentif bagi ustadz/ ustadzah dan tenaga pendidik serta biaya operasional pondok pesantren bisa dilakukan karena ada payung hukumnya. Kemarin belum ada insentif untuk mereka," imbuh Agung.
Meski demikian, pemberian insentif ini menurut Agung masih harus menyesuaikan kemampuan Pemkab. Secara dasar hukum DPRD Kulon Progo telah menyediakan, sehingga jika anggaran memungkinkan untuk dilakukan pemberian insentif bagi pengasuh dan tenaga pendidik pondok pesantren, maka bisa dilakukan karena sudah ada payung hukumnya.
Kemudian pada fungsi dakwah, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi payung hukum dalam pemberian support dari Pemkab pada pelaksanaan kegiatan pondok pesantren seperti peringatan hari besar Islam, dakwah umum dan sebagainya.
Sementara pada fungsi pemberdayaan, memungkinkan Pemkab masuk dalam pengembangan ekonomi santri atau masyarakat sekitar pondok.
Baca Juga: Inilah syarat Capres yang akan diusung KIB, harus berintegritas dan pro rakyat
"Misalnya ketika pondok pesantren mau bikin koperasi, menjalankan aktivitas perdagangan dan digital marketing," kata Agung.
Wakil Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Muhtarom Asrori menambahkan, Perda ini akan menjadi pedoman untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak bagi pesantren dalam menjalankan kegiatannya.
Menurutnya, perlindungan dan kepastian hukum pesantren dalam melaksanakan fungsinya di daerah harus dijamin dengan undang-undang.