DPRD Temanggung Ketok 4 Perda Baru, Pembangunan Gedung Kini Ditarik Retribusi

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 19:45 WIB
Bupati Temanggung Al Khadziq saat menyampaikan pendapat akhir pada Sidang Paripurna DPRD Temanggung  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Bupati Temanggung Al Khadziq saat menyampaikan pendapat akhir pada Sidang Paripurna DPRD Temanggung (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Temanggung memiliki empat perda baru. Perda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin ketua Dewan Yunianto, Rabu (2/2/2022).

Empat perda baru itu yakni Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Selain itu perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Bupati Temanggung Al Khadziq menyampaikan khusus perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung nanti pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU Cipta kerja.

Baca Juga: Penggiat Media Sosial Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Ilegal Akses

"Perda ini untuk memudahkan pendirian gedung dan perijinan-perijinan pendirian gedung di Kabupaten Temanggung," kata dia ditemui usai Sidang Paripurna.

Dikatakan setelah ada perda nanti untuk pendirian bangunan gedung akan ditarik retribusi. Namun sebelum diberlakukan akan dikonsultasikan pada Gubernur Jawa Tengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Besar harapan dari segenap anggota dewan dan semua pihak, disampaikanya dengan disetujuinya raperda ini pemda bisa segera menarik retribusi sehingga potensi pendapatan asli daerah bisa segera terealisasi.

Dikatakan pada perda P4GNPN untuk mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Temangung. Selain itu untuk peningkatan peran aktif pemda.

Baca Juga: Update Bencana Hujan Deras dan Angin Kencang di Jogja: Tiang Listrik Ambruk, 7 Rumah Warga Rusak

"Maka itu perlu segera ditetapkan dan diundangkan," ujar dia.

Dikatakan sistem kesehatan di Kabupaten Temanggung perlu bentuk untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Temangung yang lebih baik serta peningkatan upaya pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi di Kabupaten Temangung. "Saat ini telah ada Perda Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung," kata dia.

Dia menerangkan raperda ini menjadi pedoman baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat untuk menyelenggarakan sistem kesehatan guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Laga PSM Vs Persib Ditunda Akibat Covid-19

Sedangkan terkait Perda pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana disampaikan bahwa pengendalian penduduk pembangunan keluarga dan keluarga berencana di Kabupaten Temanggung perlu dikelola dengan rencana baik secara kualitas, kuantitas dan mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X