Pentingnya santunan kematian membuat Pemkab Sukoharjo menempatkannya sebagai program unggulan daerah. Bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab Sukoharjo pada masyarakat juga ditunjukan dengan pemberian santunan kematian dengan nilai Rp 3 juta per penerima. Nilai tersebut merupakan terbesar dibanding daerah lain se-Indonesia.
Baca Juga: Skuad 16 tim Piala Dunia 2022 yang sudah umumkan daftar pemain
Etik Suryani menjelaskan, santunan kematian sebelum disalurkan pada ahli waris keluarga miskin yang meninggal dunia terlebih dahulu dilakukan proses. Karena itu ahli waris keluarga miskin tidak bisa langsung menerima santunan kematian sekaligus saat ada anggota keluarganya meninggal dunia.
Proses pengajuan anggaran penerima santunan kematian dilakukan harus berdasarkan nama dan alamat penerima yang jelas. Anggaran diajukan melalui APBD Sukoharjo.
"Proses dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo dengan melakukan verifikasi data calon penerima santunan kematian," lanjutnya.
Baca Juga: Rapat senat terbuka sebagai puncak acara Dies Natalis ke-53 Fakultas Peternakan UGM
Kepala Dinas Sosial Sukoharjo Suparmin mengatakan, penyaluran santunan kematian tahun anggaran 2022 dilakukan serentak di 12 kecamatan. Penyaluran santunan kematian dipantau langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani. *