HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo salurkan santunan kematian kepada ahli waris keluarga miskin tahap II Tahun 2022. Total penerima sebanyak 3.780 orang dengan anggaran Rp 11.340.000.000.
Masing-masing orang menerima Rp 3.000.000 atau nilai tertinggi untuk program santunan dibanding daerah lain se-Indonesia.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (10/11) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sampai sekarang masih menjalankan program santunan kematian dengan sasaran penduduk miskin.
Baca Juga: Kenali gejala dan tanda penyakit stroke lewat slogan SeGeRa Ke RS
Santunan diberikan untuk meringankan beban keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Hal ini sejalan dengan program Pemkab Sukoharjo memberikan perhatian penuh pada masyarakat.
Santunan kematian diberikan secara langsung kepada pihak ahli waris atau keluarga miskin. Pemkab Sukoharjo memberikan santunan sebesar Rp 3.000.000 untuk per penerima kelurga miskin. Nilai tersebut merupakan terbesar dibanding daerah lain yang menjalankan program santunan kematian se-Indonesia.
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari 12 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Grogol 338 orang senilai Rp 1.014.000.000, Kecamatan Mojolaban 400 orang senilai Rp 1.200.000.000, Kecamatan Polokarto 412 orang senilai Rp 1.236.000.000, Kecamatan Bulu 270 orang senilai Rp 810.000.000, Kecamatan Tawangsari 419 orang senilai Rp 1.257.000.000.
Baca Juga: Plaza Ambarrukmo hadirkan PARENTHOOD, jadi ajang keseruan anak dan orang tua
Selanjutnya, Kecamatan Weru 387 senilai Rp 1.161.000.000, Kecamatan Sukoharjo 288 senilai Rp 864.000.000, Kecamatan Bendosari 234 orang senilai Rp 702.000.000, Kecamatan Nguter 336 orang senilai Rp 1.008.000.000, Kecamatan Baki 241 orang senilai Rp 723.000.000, Kecamatan Gatak 209 orang senilai Rp 627.000.000 dan Kecamatan Kartasura 246 orang senilai Rp 738.000.000.
"Total penerima di 12 Kecamatan ada 3.780 orang ahli waris keluarga miskin penerima santunan kematian. Sedangkan total anggaran Rp 11.340.000.000," ujarnya.
Bupati menegaskan santunan kematian diberikan utuh Rp 3.000.000 kepada masing-masing penerima. Dana yang diterima diharapkan dapat meringankan beban dan digunakan sebagaimana mestinya sesuai program bantuan.
Baca Juga: Horoskop ramalan cinta zodiak Gemini dan Cancer, Sabtu 12 November 2022, awas ada orang ketiga lho
"Santunan kematian diberikan utuh tanpa potongan apapun. Warga menerima Rp 3.000.000," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo menyalurkan santunan kematian tersebut secara bertahap di 12 Kecamatan selama empat hari mulai 7 November hingga 10 November 2022. Ahli waris keluarga miskin yang menerima santunan kematian sebelumnya telah dilakukan verifikasi data oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo.